TERNATE
(MS)- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI ) Kota Ternate Menggelar Demonstrasi di depan Kantor Walikota
Ternate, Selasa (10/11).
Salah satu orator Pengurus
Cabang GMNI, Bung Gun Sapaan Akrapnya Menegaskan, Bahwa hadirnya UU Cipta kerja
(Omnibus Law) ini, membawa satu persoalan baru yang dianggap Sebagai Masalah darurat
bagi rakyat.
Hal ini dapat dikroscek dari
beberapa pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terdiri dari 11 kluster
pembahasan dan 1.200 pasal yang menyederhanakan 79 pasal, bila didalami secara
seksama terkesan memberikan karpet merah dan mempermudah izin para pemodal
cukong. Tutur Gun
Terpisah Ketua Dewan
Pengurus Komisariat GMNI Teknik Arif Fahri kepada manus.id, menyampaikan, Dalam
Kajian Internal ada beberapa UU yang dinilai merugikan buruh atau pekerja
1.pasal 88 B UU no 11
tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur upah tergantung satuan Waktu dan satuan
Hasil
2.penghapusan Pasal 91 UU Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003
Sementara itu Mursal Hamir
dalam orasinya juga Mengatakan aksi Menobatkan Wali Kota Ternate Sebagai
Pahlawan Penindas Kaum Buruh dan pekerja,
Massa menuntut, Mendesak Pemerintah
Kota Ternate untuk Mendukung penuh Pengesahan UU PKS, mendorong pencabutan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, keberpihakan Dari tenaga kerja dan menindak Badan Usaha Nakal Di Kota Ternate.
Selain itu dalam Pantawan
manus.id, ada sekenario kekerasan antara Satpol PP dan juga Anggota Polisi
dengan masa aksi yang berujung pada Pembubaran Masa aksi
Untuk diketahui, Dari
tuntutan dan Desakan massa aksi yang meminta hering terbuka dengan Pemerinta
Kota Ternate tapi tidak direspon hingga aksi dibubarkan oleh Pihak keamanan.
(MI)
Editor : Redaksi.