Jayapura, MANUS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Papua bersama beberapa LSM lainnya melaporkan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom terkait indikasi penyalahgunaan
kewenangan dan anggaran Negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua,
Aksi yang diikuti oleh Puluhan massa yang terdiri
dari perwakilan LSM DPW Gempur Papua, DPC Gempur Keerom, Kota dan Kabupaten
Jayapura, LSM WGAB Papua, LSM FPPD Papua, LSM Barapen, LSM Geber, LSM PKN Kota
Jayapura, LP3BH Manokwari, yang dimulai dan berkumpul sejak pukul 09.00 WIT di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
LSM Gempur Papua melaporkan beberapa pejabatan di
lingkungan Kab. Keerom terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dengan total
sebesar Rp. 69.898.640.000, yang secara terperinci sebagai berikut :
1. Pembangunan 4 Puskesmas Afirmasi Program Jokowi
yaitu : Puskesmas Kenandega Waris, Puskesmas Senggi, Puskesmas Ubrub dan
Puskesmas Milky dengan total Rp. 37.990.646.000
2.Mark Up Pengadaan APD untuk Penanganan COVID-19
di Kab. Keerom senilai Rp. 655.930.000
3.Mark Up Pengadaan Termogun untuk Penanganan
COVID-19 di Kab. Keerom senilai Rp. 258.500.000
4.Pembayaran Insentif Tim Gerak Cepat dan Tenaga
Kesehatan RSUD dan Ruang Isolasi bulan April – Mei 2020 senilai Rp. 580.000
5.Penyalahgunaan dana COVID-19 yang berasal dari
recofusing anggaran APBD Pemerintah Kab. Keerom yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme yang jelas senilai Rp.
30.143.500.000
6.Pertanggung Jawaban fiktif Bendahara Dinas
Kesehatan Kab. Keerom untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Waris
senilai Rp. 270.064.000
Adapun pejabat yang dilaporkan adalah sebagai
berikut :
1.Dr. Rony Situmorang selaku Kepala Dinas Kesehatan
Kab. Keerom
2.Vincentius Jehadu selaku Kepala Inspektorat Kab.
Keerom
3.Betty R. Panjaitan selaku Kasubag Keuangan Dinas
Kesehatan Kab. Keerom
4.Nanang Zulaiha selaku Bendahara Dinas Kesehatan
Kab. Keerom
5.Muh. Markum selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan
Juga Bupati Kab. Keerom
Sesuai dengan surat yang di masukkan, LSM Gempur
Papua yang meminta untuk audiensi dan menyerahkan laporan langsung kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi tetapi karena terkait Pandemi COVID-19 pihak Kejati
hanya meminta untuk 2 orang yg diperbolehkan bertemu untuk Audiensi
Panji Agung Mangkunegoro selaku Koordinator massa
mengatakan bahwa dirinya ingin melibatkan beberapa Pimpinan LSM yg hadir dan
media untuk sama sama audiensi dan menyerahkan laporan agar proses yg berjalan
dapat transparan tetapi pihak kejati menolak akan hal tersebut, terangnya pada
awak media, Kamis (17/09)
Sempat terjadi adu argumen di depan Kantor antara
Pihak Kejati yg di dampingi oleh Kepolisian Jayapura dengan Massa Pelapor
hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 massa di izinkan masuk sebanyak 5 orang dan
media disediakan ruang tersendiri untuk jumpa pers
Saat menemui wartawan di ruang kerjanya Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Pardi Muthalib, SH mengatakan bahwa setelah
menerima laporan selanjutnya akan dikaji dan menyusun langkah berikutnya
![]() |
Pihak KejatiTengah di wawancara Awak Media |
“Jika laporan yang kami kaji terdapat indikasi kuat
dan didukung dengan bukti bukti yang mendukung maka kita akan membentuk tim
untuk langkah selanjutnya,” ujar Pardi
Pardi juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu
dalam mengkaji dan melakukan langkah langkah dalam proses ini dalam waktu yang
belum dapat ditentukan
Disisi lain Panji saat jumpa pers setelah
penyerahan laporan mengatakan bahwa pihaknya memohon restu dan doa dari
masyarakat Keerom agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan pihaknya tidak
akan mundur untuk terus memperjuangkan hak hak Masyarakat di Kab. Keerom
terkhusus para tenaga kesehatan
Costantina Sisiliah.Patipeme, SKM selaku Kepala
Puskesman Senggi yg turut hadir menyampaikan rasa terima kasih kepada LSM
Gempur Papua dan pihak lainnya yg terus semangat memperjuangkan kebenaran dan
membantu kami sehingga nantinya kami harapkan masyarakat bisa merasakan dampak
yang sesungguhnya. (Red)**
Kontributor : Abdul
Editor : Ar